Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Jumat, 24 Desember 2010

Kantor Akuntan Publik


Kantor akuntan publik

Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya

Bidang jasa KAP meliputi:
• Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
• Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (lima) tahun buku berturut-turut.

Badan usaha KAP dapat berbentuk:

• Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
• Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.

Perizinan
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki izin akuntan publik.
• Menjadi anggota IAPI.
• Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
• Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
• Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki NPWP KAP.
• Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
• Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
• Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
• Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
• Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.

Penggunaan nama
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.

Kerjasama dengan KAP asing
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut pada dokumennya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.


Contoh KAP yang ada di Indonesia
Kantor Akuntan Publik (KAP) Joachim Sulistyo & Rekan

SEJARAH
Kantor Akuntan Publik (KAP) Joachim Sulistyo & Rekan didirikan pada tahun 2005 dengan nama KAP Joachim Sulistyo. Pada awal tahun 2006, KAP Joachim Sulistyo berafiliasi dengan The Leading Edge Alliance (LEA) yang berkedudukan di Illinois, Amerika Serikat (USA) dengan jaringan lebih dari 90 negara. Selanjutnya, tahun 2007 menambah keanggotaan partner dan mengubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik (KAP) Joachim Sulistyo & Rekan.

VISI
Menjadi salah satu kantor akuntan yang memberikan jasa profesional dengan integritas dan kualitas tinggi.


MISI
1. Mengutamakan kualitas dalam setiap penugasan jasa profesional.
2. Melakukan inovasi, baik dari segi pengetahuan maupun ketrampilan teknis.
3. Memperluas jaringan kerja melalui aliansi strategis dalam dimensi regional dan internasional.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap pekerjaan sehingga menghasilkan output dengan akurasi tinggi.
5. Menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi melalui program peningkatan kompetensi maupun magang kerja mahasiswa.

FILOSOFI
Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas.

MOTO
Innovation, Quality, Consistency, Excellence

BUDAYA ORGANISASI
Tata nilai yang membentuk budaya kantor disingkat dalam istilah JSA. Nilai-nilai dasar JSA ini menjadi landasan moral bagi segenap pegawai KAP Joachim Sulistyo & Rekan.
JSA dijabarkan sebagai berikut:

• Jujur
Sikap terbuka dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan terutama dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
• Sigap
Memiliki respon yang tinggi dalam menjalankan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai etis dan asas-asas tata kelola yang baik.
• Ahli
Memiliki skill dan penguasaan teknis yang tinggi dengan berkomitmen pada kualitas dan inovasi.

PERIZINAN

• Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, Keputusan Menteri Keuangan RI No:110/KM.1/2007 tertanggal 14 Februari 2007.
• Izin Praktik Akuntan Publik, Keputusan Menteri Keuangan RI No: KEP-227/KM.17/1998 tertanggal 16 Juni 1998.
• Surat Tanda Terdaftar pada Profesi Penunjang Pasar Modal dari BAPEPAM No: 198/STTD-AP/PM/1996.
• Surat Tanda Terdaftar sebagai Auditor Bank pada Bank Indonesia No.8/36/DPIP/DtB tertanggal 09 Februari 2006.
• Surat Akreditasi Kantor Akuntan Publik sebagai Rekanan Bank Mandiri No:RMN.POR/CRE.582/2008 tertanggal 24 Maret 2008.
• Surat Akreditasi (perpanjangan) Kantor Akuntan Publik sebagai Rekanan Bank BNI No:DRK/5/038 tertanggal 08 Januari 2008.
• Surat Keterangan sebagai Kantor Akuntan Publik anggota Rekanan Bank BRI No: B./48/-ADK/PJB/07/2008 tertanggal 16 Juli 2008.
• Surat Persetujuan Pencantuman nama The Leading Edge Alliance (Afiliasi) bersama dengan nama KAP Joachim Sulistyo & Rekan dari Departemen Keuangan RI No: S-234/SJ/2007 tertanggal 5 April 2007.
• Sertifikat keanggotaan dari The Leading Edge Alliance tertanggal 27 Agustus 2006.

Pelayanan Yang Dapat Diberikan

• Accounting, Auditing & Assurance

Jasa atestasi dan review yang mencakup laporan keuangan, proses, control, asersi, perjanjian, kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan Sarbanes-Oxley, teknologi termasuk IT assurance dan security, e-business, jasa audit terpadu dan konsultasi transaksi.

• Konsultasi Bisnis

Solusi untuk manajemen yang meliputi penilaian bisnis, bantuan litigasi, perbaikan proses, pengembangan e-business, customer service, pengendalian sediaan, peningkatan kinerja supply chain dan dukungan internasional.

• Corporate Finance

Konsultasi kepada perusahaan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan trategic secara komprehensif, termasuk merger & acquisition, outsourcing fungsi keuangan.

• Jasa Perencanaan Keuangan

Bantuan untuk mengukur dan mengelola kesehatan keuangan, termasuk cash flows/budgeting dan manajemen hutang, penetapan tujuan dan pembiayaan, optimalisasi manfaat bagi perusahaan, program pension, perencanaan stock option, prerencanaan suksesi, dan pemberian sumbangan.

• E-Business

Memberikan solusi bisnis dan IT lengkap, termasuk rencana strategic, manajemen asset, akuisisi modal ventura, infrastruktur teknologi informasi, e-commerce, sumber daya manusia, accounting dan pengendalian keuangan.

• Sumber Daya Manusia


Memberikan konsultasi manfaat karyawan, penempatan eksekutif, kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan – jasa dalam bidang sumber daya manusia yang terpadu.



• Outsourcing


Memberikan jasa outsourcing untuk fungsi keuangan/akuntansi, audit intern, kepatuhan perpajakan, solusi teknologi informasi, proses aplikasi, pengadaan, dan sumber daya manusia.


• Risk Consulting


Menyediakan jasa konsultasi manajemen risiko termasuk investigasi kecurangan dan integritas, forensik, transformasi audit, peningkatan kompetensi, dan audit terpadu.


• Jasa Perpajakan

Strategi mengoptimalkan perpajakan secara efektif, mengaplikasikan perencanaan perpajakan secara inovatif, perpajakan internasional, persyaratan Sarbane-Oxley dan 404 dan menjaga kepatuhan secara efektif.

• JASA KONSULTASI BISNIS

Sebagai anggota The Leading Edge Alliance, kantor kami menawarkan konsultasi bisnis dengan kualitas dunia yang dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya, penuh inovasi dan progresif.


SPESIALISASI INDUSTRI
Produk Industri dan Konsumen
• Manufaktur dan distribusi
• Retail
• Otomotif
• Barang-barang konsumsi
• Produk Industri

Jasa Keuangan
• Proteksi terhadap Aset
• Perbankan
• Asuransi
• Manajemen Investasi
• Estate Real
• Pasar Modal
• Merger & Acquisition
• Corporate Finance



Industri Jasa

• Pendidikan
• Konstruksi
• Pemerintahan
• Kesehatan
• Pariwisata
• Percetakan
• Kantor Profesional
• Transportasi

Informasi Teknologi dan Entertainment

• Entertainment dan Media
• Teknologi
• Telekomunikasi

Energi dan Pertambangan
• Pertambangan
• Minyak

Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)

www.inaport2.co.id

Departemen Kesehatan

www.depkes.go.id

Departemen Pekerjaan Umum

www.pu.go.id

Himpunan Penghuni Kondominium Hotel Marbella Anyer

www.pudjiadiprestige.co.id

Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali

www.kpud-baliprov.go.id

Kondominium Simpruk Teras

www.simprukteras.com

Koperasi Karyawan Bank Mandiri, Jakarta

www.bankmandiri.co.id

Koperasi Pegawai Maritim

www.inaport2.co.id

Kop Kar.PT KOKARINDO

www.rni.co.id

PT Azec Indonesia Management Service

www.azec.co.id

PT.Balebat Dedikasi Prima

www.infomedianusantara.com

PT Benteler Far East Indonesia

www.bfe.com.sg

PT. Bio Farma - Persero, Bandung

www.biofarma.co.id

PT Bosowa Berlian Motor

www.bosowaberlian.co.id

PT. Bosowa Investama, Makassar

www.bosowa.co.id

PT Bosowa Lloyd

www.bosowa.co.id

PT Bosowa Multi Finance

www.bosowa.co.id

PT. Bosowa Pasir Bara, Makassar

www.bosowa.co.id

PT. Bosowa Trading International, Makassar

www.bosowa.co.id

PT. Dairyland Indonesia

www.dairyland.co.id

PT. Dharana Inti Boga, Jakarta

www.garudafood.com

PT Dharmasraya Lestarindo

www.dutamarga.com

PT Graha Pudji Bahana

www.pudjiadiprestige.co.id

PT Graha Pudji Propertindo

www.pudjiadiprestige.co.id

PT Hotel Marbella Pengembang International

www.pudjiadiprestige.co.id

PT. Indopelita Air Service

www.indopelita.co.id

PT. Infomedia Nusantara, Jakarta

www.infomedianusantara.com

PT. Ludlow Capital

www.ludlowcapital.com

PT. Kaltim Multi Boga Utama

www.pupukkaltim.com

PT Kisaran Tobacco Company


PT Kotaserang Baru Permai


RSUPHarapan Kita

www.rsab-harapankita.go.id

PT Kuala Intan Sawit Selatan


PT Mallomo Transporindo


PT Marbella Property


PT. Meta Epsi

www.metaepsi.com

PT. Mitra Tour & Travel

www.mitratour.com

PT. Multi Sarana Avindo


PT Multi Terminal Indonesia

www.multiterminal.co.id

PT Pasar Gambir Kemayoran


PT. Patra Dinamika

www.patradinamika.com

PT. Patra Drilling Contractor

www.pdcbppn.co.id

PT Patra Jasa

www.patra-jasa.com

PT. Patra Wahana Kridatama


PT. Patrindo Upaya Sejahtera

www.yellowpages.co.id

PT. Pelabuhan Indonesia IV - Persero, Makassar

www.inaport4.co.id

PT Pelita Air Service

www.pelita-air.com

PT Perkebunan Nusantara II

www.ptpn2.com

PT Pudjiadi Gapura Villa Marbella

www.pudjiadiprestige.co.id

PT Pudjiadi Prestige Tbk.

www.pudjiadiprestige.co.id

PT Pudjipapan Kreasindo


PT. Pupuk Kalimantan Timur

www.pupukkaltim.com

PT Pupuk Sriwijaya - persero, Palembang

www.pusri.co.id

PT. Quartirta Utama

www.quatra.indonetwork.or.id

PT. Quatra Jasa Mineral

www.tv-100.com

PT. Rajawali Nusindo (anak perusahaan PT. Rajawali Nusantara Indonesia - Persero), Jakarta


PT. Rekadaya Elektrika

www.rekadaya.co.id

PT. Runa Ikana


PT Semen Batam

www.bosowa.co.id

PT.Sarana Pembangunan JawaTengah


PT. Semen Bosowa Maros, Makassar

www.bosowa.co.id

PT Solomo Motor Nasional, Jakarta


PT Sri Melamin Rejeki

www.pusri.co.id

PT Sumber Segara Primadaya


PT. Swararma Eragrafindo Sarana

www.kadin.or.id

PT. Texin Permata Husada


PT. Tri Mentari Niaga, Cibinong

www.trimentari.com

PT Trovi Rajawali Indonesia

www.rni.co.id

PT. Unisia Medika Farma " Jogja International Hospital"

www.rs-jih.com

PT. Yekapepe Wiperta


PT Ubud Bali Asri


PT. Usayana

www.usayana.com

Sol Elite Marbella Hotel

www.pudjiadiprestige.co.id

Universitas Sumatera Utara

www.usu.ac.id


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik

http://jsa-akuntan.com/content/view/34/39/

http://jsa-akuntan.com/component/option,com_frontpage/Itemid,1/

http://jsa-akuntan.com/content/view/12/31/

http://jsa-akuntan.com/content/view/23/37/


Sabtu, 27 November 2010

Pelanggaran Kode Etik Karyawan


Setiap Perusahaan memiliki peraturan-peraturan atau kode etik yang berfungsi untung menunjang kelancaran kegiatan operasional perusahaan. Peraturan yang dibuat tidak boleh terlalu menitikberatkan kepada pegawai. Peraturan yang telah dibuat tidak semerta-merta menjadi peraturan yang otoriter dan mengekang. Apabila peraturan yang telah dibuat terlalu otoriter, hal ini akan mengakibatkan kondisi yang tidak nyama untuk karyawan di perusahaan tersebut.

Saya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak pada jenis usaha rumah sakit. Kode etik yang diterapkan disana sama dengan kode etik di perusahaan lain, dimana setiap pegawai harus datang tepat waktu, bekerja dengan baik, menjaga rahasia perusahaan , tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentinagn pribadi.

Selama satu minggu saya mengamati keadaan yang terjadi disana terhadap kepatuhan karyawan, saya hanya sedikit melihat pelanggaran dari karyawan. Karyawan ada yang datang terlambat dan terkadang sering mondar mandir tanpa alasan dan pulang lebih awal dari waktu yang ditentukan. Karyawan terkadang keluar kantor untuk membeli makanan, walau sebenarnya karyawan tidak boleh keluar kantor dikarenakan makan siang sudah tersedia di perusahaan. Namun, terkadang situasi kantor yang sedikit sepi dan karyawan bekerja seharian membuat karyawan untuk keluar sebentar untuk mencari kesegaran. Hal ini jarang terjadi karewna pengawasan yang cukup ketat diperusahaan.

Jumat, 19 November 2010

Kode Etik Pegawai Pajak


Kode Etik Karyawan Pajak
1.Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas.
Setiap Pegawai dilarang berlaku diskriminatif kepada WP, sesama pegawai ataupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Tidak berlaku diskriminatif berarti tidak memihak atau tidak membedakan seseorang berdasarkan hubungan kekerabatan, suku, agama, golongan, jabatan, jender, status ekonomi, atau kriteria lainnya.

2. Menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung.
Setiap Pegawai pada hakikatnya memiliki jabatan dan atau kewenangan tertentu. Pegawai harus menjaga perilakunya dengan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan pribadi, WP, sesama Pegawai atau pihak lainnya. Penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi dengan cara antara lain:
a. mempergunakan jabatan untuk memaksakan suatu keputusan secara sepihak yang menguntungkan pribadi, misalnya melakukan intervensi proses pemeriksaan atau keberatan, sehingga keputusan yang dihasilkan menjadi tidak objektif.
b. mempergunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, misalnya dengan meminta diskon yang melebihi batas kewajaran kepada WP.
c. memberdayakan bawahan untuk melakukan urusan yang menguntungkan pribadi atasan.

3.Menyalahgunakan fasilitas kantor.
Pegawai dilarang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, pegawai lain atau pihak lainnya, antara lain:
a. menggunakan telepon dan sambungan internet kantor untuk kepentingan pribadi.
b. menggunakan mesin fotokopi untuk kepentingan pribadi.

4.Menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Pada prinsipnya, setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai merupakan tanggung jawab Pegawai yang bersangkutan yang atas pelaksanaannya telah diberikan imbalan oleh negara. Dalam berinteraksi dengan WP, sesama Pegawai, maupun pihak lain, Pegawai tidak diperbolehkan mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi maupun kantor dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menyebabkan pegawai tersebut patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Dugaan mengenai timbulnya kewajiban pegawai terhadap pihak-pihak yang telah memberikan imbalan tersebut, diukur berdasarkan persepsi antara lain rekan sekerja, atasan, bawahan, pemberi imbalan serta masyarakat.
Pemberian kepada Pegawai dimungkinkan terjadi dalam interaksi sebagai berikut:
a. Interaksi Pegawai dengan WP
• Pengertian WP tidak hanya terbatas pada WP yang menjadi kewenangan dari masing-masing unit kerja, melainkan seluruh WP yang diadministrasikan oleh DJP. Termasuk di dalam pengertian interaksi dengan WP adalah interaksi dengan Penanggung Pajak, konsultan pajak, pegawai WP, serta pihak-pihak lain yang menurut ketentuan dapat menjadi wakil atau kuasa WP.
• Pegawai dilarang meminta atau memberi isyarat
yang mengesankan bahwa yang bersangkutan meminta atau mengharapkan sesuatu dari WP.
Pada prinsipnya Pegawai dilarang menggunakan fasilitas yang dimiliki WP. Namun demikian dalam kondisi tertentu misalnya kunjungan ke lokasi WP, Pegawai dimungkinkan untuk menggunakan fasilitas milik WP antara lain berupa sarana transportasi dan atau akomodasi, apabila hal tersebut merupakan satu-satunya fasilitas yangtersedia. Untuk keperluan tersebut Pegawai harus melapor kepada kepala kantor untuk memperoleh ijin secara tertulis.
•Pegawai dilarang menerima jamuan dari WP yang sifatnya berlebihan. Sebagai bentuk sopan santun dalam suatu kunjungan, jamuan berupa minuman atau makanan yang disediakan di tempat WP yang diyakini tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, boleh diterima.
Pegawai diperbolehkan menerima pemberian berupa cindera mata dari WP yang secara lazim akan diberikan WP secara cuma-cuma kepada pihak manapun sebagai barang promosi, seperti agenda dan kalender.
• Dalam situasi tertentu, WP menyerahkan sesuatu kepada Pegawai selain yang diperbolehkan tersebut di atas. Dalam hal demikian pemberian tersebut wajib diberitahukan kepada atasan untuk selanjutnya dikembalikan kepada WP secara kedinasan.
•Imbalan dari WP karena keahlian perpajakan yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja seperti menjadi konsultan pajak tidak diperbolehkan untuk diterima. Karena sesuai ketentuan, Pegawai dilarang menjadi konsultan pajak.
Interaksi dengan sesama Pegawai
• Pegawai diperbolehkan menerima pemberian berupa imbalan atau honorarium dari DJP sehubungan dengan penugasan yang diberikan oleh DJP, misalnya honorarium pengajar diklat, uang transport advisory visit dalam kota (SIK), atau honor rapat tertentu.
• Pegawai dilarang meminta atau memberi isyarat yang mengesankan bahwa yang bersangkutan meminta atau mengharapkan sesuatu dari sesama Pegawai yang patut diduga menyebabkan Pegawai tersebut mempunyai kewajiban terkait dengan pelaksanaan tugas terhadap Pegawai yang memberi sesuatu. Disisi lain Pegawai juga dilarang untuk memberikan sesuatu kepada sesama Pegawai yang patut diduga menyebabkan Pegawai yang menerima sesuatu mempunyai kewajiban terkait dengan pelaksanaan tugas terhadap Pegawai yang memberikan sesuatu.

Namun demikian kode etik hanya mengatur mengenai pemberian kepada sesama pegawai yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan. Sedangkan hal-hal yang bersifat sosial, dan tidak terkait dengan pelaksanaan pekerjaan atau tugas, tidak melanggar Kode Etik.
Interaksi Pegawai dengan Pihak Lain
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak-pihak di luar WP dan sesama Pegawai, yang dapat berinteraksi dengan Pegawai dalam melaksanakan tugasnya, misalnya: rekanan, peserta tender atau lelang, PNS di luar DJP, dan instansi atau badan-badan pemerintahan lainnya.
Ketentuan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk diterima dalam interaksi antara Pegawai dengan WP, sebagaimana diatur pada angka 5 huruf a, juga berlaku dalam interaksi antara Pegawai dengan pihak lain. Namun demikian, perlu diatur hal-hal tertentu sebagai berikut:
• imbalan dari pihak lain karena keahlian Pegawai diluar bidang perpajakan seperti menjadi presenter, penyanyi, pemain bola, atau pengajar, diperbolehkan untuk diterima.
• imbalan dari pihak lain karena keahlian perpajakan yang dilakukan diluar jam kerja
seperti menjadi pengajar brevet, pembicara dalam seminar, penulis.
buku perpajakan, atau penulis artikel di media massa, diperbolehkan untuk diterima;
• imbalan dari pihak lain seperti mengikuti rapat di instansi lain sesuai penugasan, diperbolehkan untuk diterima;
• imbalan resmi yang berasal dari bagi hasil PEMDA (penerimaan PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi, dan PBB), diperbolehkan untuk diterima, sepanjang kegiatan yang dibiayai dari pos tersebut nyata-nyata dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan.

5.Menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan.
Pada dasarnya data dan atau informasi perpajakan mencakup dua hal, yaitu:
a. data dan atau informasi yang terbuka bagi publik seperti aturan atau perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan
b. data dan atau informasi yang bersifat internal DJP.
Data dan atau informasi yang terbuka bagi publik dapat disampaikan atau disebarluaskan kepada masyarakat. Sedangkan data dan atau informasi yang bersifat internal DJP, apabila akan disampaikan kepada pihak lain harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Pegawai dilarang memberikan atau meminjamkan atau memberitahukan data milik DJP seperti informasi perpajakan WP, data kepegawaian, atau data penerimaan yang belum dipublikasikan secara resmi, kepada pihak lain yang tidak berhak, karena dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance.
• Pegawai dilarang memberikan atau meminjamkan atau menginformasikan konsep peraturan, penegasan, dan atau jawaban surat pertanyaan yang belum disetujui, kepada pihak lain yang tidak berhak.
•Pegawai dilarang memberitahukan kebijakan internal DJP yang menurut ketentuan yang berlaku atau pertimbangan atasan yang berwenang hanya dapat diketahui oleh pihak-pihak tertentu misalnya rencana mutasi pegawai, pemeriksaan, penyidikan, atau penagihan aktif.

6. Melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
Sistem informasi milik DJP terdiri dari sumber daya informasi yang berupa seluruh informasi, aplikasi, dan infrastruktur.
a. Gangguan sistem informasi adalah suatu kondisi dimana sumber daya informasi tidak dapat tersedia sebagaimanamestinya.
b. Kerusakan sistem informasi adalah suatu kondisi dimana sumber daya informasi tidak dapat digunakan seperti sedia kala.
c. Perubahan data meliputi penambahan, penggantian atau penghilangan data tanpa otorisasi. Perubahan data tanpa otorisasi, baik manual maupun elektronik, dapat mengakibatkan berkas data atau basis data tidak lagi mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.

Sumber : http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=244&tmpl=component&format=raw&Itemid=146

Minggu, 24 Oktober 2010

Menulis


Menulis adalah salah satu hobby saya yang saya lakukan apabila terdapat waktu luang. Terkadang saya menulis cerpen tentang cerita perjuangan hidup dan percintaan. Pada saat menulis sebuah cerita saya terkadang mendapat ide dari membaca cerpen orang lain. Novel yang pernah saya baca adalah novel karangan Mira W. Dalam membuat cerita kita memang boleh mencari dari beberapa referensi dari cerita-cerita yang sudah ada, namun kita tidak boleh sepenuhnya mencotek atau melakukan plagiat terhadap tulisan yang sudah ada.
Etiaka dalam menulis cerpen harus diperhatikan, seorang penulis diperbolehkanuntuk menulis dalam tema yang sama, mnamun tidak boleh sepenuhnya menjiplak. Hal ini dikarenakan menyagkut hak cipta dan karya orang lain.

Kamis, 21 Oktober 2010

Studi Kasus Etika Profesi Akuntansi


Kasus Bank Century bukanlah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.

Bantuan bailout dan sejumlah dana yang dikeluarkan oleh LPS kembali diperdebatkan. Dua pertanyaan besar yang kemudian muncul yaitu 1) apakah Bank Century masih layak untuk tetap sustain?, 2) jika kasus obligasi “bodong” tidak mencuat kepermukaan apakah BI akan mengumumkan bahwa bank tersebut tidak sehat?

Kekhawatiran nasabah Bank Century ternyata beralasan dan hampir terbukti. Pasalnya berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Juli 2008 Bank Century sudah mengalami kesulitan likuiditas dan sejumlah nasabah besar pun menarik dana pihak ketiga (DPK) miliknya. Hal ini berlanjut dengan seringnya bank ini melanggar ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang harus dipenuhinya.

Kondisi ini diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk yaitu kehilangan uangnya.
Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.

Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan PAKTO’88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan, mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena, hanya dengan setoran Rp 10 Miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal ini juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.

Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal yaitu Rp 144 Triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank, sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.
Pertanyaan mengenai kelayakan Bank Century untuk tetap sustain, akan menjadi pertanyaan yang sulit dijawab oleh pemerintah. Walau bagaimana pun, permintaan pemerintah kepada LPS untuk melakukan bailout atas Bank Century mengindikasikan bahwa pemerintah beranggapan Bank Century layak untuk tetap sustain, namun melihat efek jangka panjangnya, hal ini memberikan contoh yang tidak baik terhadap dunia perbankan kedepan. Atau mungkin pemerintah sudah menganggap ini sebagai masalah sistemik yang akan memberi efek domino kepada bank-bank lainnya.

Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Dimanakah tanggung jawab Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam hal ini serta BI sebagai pengatur dan pengawas bank?.

Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global, saat itu terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksadana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, maka kedua kasus tersebut merupakan “pelecehan” terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam dan Bank Indonesia tetapi yang terjadi, seolah-olah saling melempar bola panas antar institusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi perbankan kita, hal ini juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good corporate governance maupun risk manajemen, namun masih ada pelanggaran beberapa hal yang menyangkut etika profesi.
Secara umum kedua kasus tersebut memang harus dilihat dari dua sudut baik peraturan perbankan maupun tindakan kriminal. Peraturan perbankan yang dimaksudkan tidak hanya dilihat dalam bentuk aturannya saja tetapi juga implementasiannya. Hal itulah yang perlu dijawab oleh bapepam dan BI dalam fenomena kedua kasus tersebut. Namun jika yang terjadi adalah indikasi yang kedua, yaitu adanya tindakan kriminal maka seketat apapun peraturan diterapkan tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin pembobolan, penipuan, dan sebagainya dalam perbankan dapat dihapuskan.

Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.

Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu : kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berfikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. sehingga pemerintah harus bercermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran dan transparansi, sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.

Sumber : www.megawati-institute.org
Sumber : http://wira010288.wordpress.com/2009/10/26/ulasan-kasus-bank-century-dalam-tinjauan-etika-profesi-akuntansi/

Fungsi dan Faktor Pelanggaran Etika


Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.•
Etika sosial dibagi menjadi:•
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Sumber : http://devin27.wordpress.com/2010/01/04/etika-profesi-akuntansi/

Pengertian Etika


Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
Norma agama berasal dari agama
Norma moral berasal dari suara batin.
Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika
• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
a. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memandang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Sumber : http://rahmatn87.blogspot.com/2009/10/definisi-etika-profesi-akuntansi.html
 

Be The Best Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet © 2009