Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Sabtu, 21 Mei 2011

Banjir Dana Asing, Waspadai Hot Money


WASHINGTON - Negara-negara anggota Dana Moneter Internasional (IMF) berusaha untuk menjembatani perbedaan atas perekonomian global. Langkah ini diambil guna mengantisipasi risiko meningkatnya inflasi di negara berkembang bagi negara maju.

Salah satu tantangan anggota IMF diakuinya adalah tentang derasnya aliran dana dan spekulasi yang memicu pertumbuhan, serta tingkat inflasi negara berkembang.

"Ketika inflasi naik di pasar negara berkembang, bukan hanya masalah pasar berkembang, ini adalah inflasi global dan mungkin masalah suku bunga," ujar Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam, yang memimpin steering committee IMF, dilansir Reuters, Sabtu (16/4/2011)

Pengamat keuangan di Washington berpendapat, bahaya yang ditimbulkan oleh utang pemerintah yang tinggi dan rendahnya sukuk bunga. Akibatnya, negara-negara maju akan berisiko overheating dari negara berkembang.

"Itu salah satu momen kebijakan yang paling sulit, salah satu tantangan paling rumit yang pernah saya lihat, tentu dalam hidup saya," kata kepala Organization for Economic Cooperation and Development (OEDC) Angel Gurria.

Meningkatnya fokus dalam kebijakan negara-negara maju merupakan bagian dari pergeseran di IMF untuk lebih memperhatikan kekuatan yang muncul semakin memiliki pengaruh.

Negara-negara seperti Brasil telah berjuang untuk mengatasi gelombang "uang panas" yang mendorong inflasi.

Presiden Bank Dunia Robert Zoellick memproyeksikan, kenaikan harga makanan akan menjadi ancaman terbesar bagi negara miskin di dunia.

Bank Dunia memperkirakan 10 persen kenaikan indeks harga makanan bisa mendorong 10 juta orang lebih, menjadi 44 juta, masuk ke dalam kemiskinan selama tahun ini. "Kita memiliki risiko kehilangan generasi," ujar Zoellick.

Tharman mengatakan, inflasi di negara berkembang bisa menyebar ke negara maju dan memikul defisit yang besar. Itu akan mendorong biaya pinjaman dan mengancam pemulihan dari resesi global terburuk dalam beberapa dasawarsa.

"Kami telah belajar dari pengalaman menyakitkan beberapa tahun terakhir, bahwa tidak ada yang terisolasi dan bahwa risiko di satu wilayah. Cepat mendapatkan ditransmisikan ke seluruh dunia," katanya.

Komite IMF mengatakan perekonomian global memang mengalami penguatan, tetapi juga perlu diiringi kebijakan mengantisipasi risiko yang signifikan.

sumber : http://economy.okezone.com/read/2011/04/17/213/446894/imf-antisipasi-derasnya-hot-money 

Hot Money


Definisi baku hot money sih sebenarnya tidak ada. Istilah ini mencuat begitu saja di pasar dan lebih banyak berkonotasi negatif. Jika diterjemahkan apa adanya, hot money berarti uang panas. Dari sisi ini tampak kental sekali konotasi negatifnya, seolah-olah tidak ada kandungan positif di balik itu. Karena itu, seringkali hot money dikaitkan dengan istilah uang haram, uang tidak jelas asal usulnya, uang hasil korupsi, uang hasil kejahatan, uang hasil pengelolaan judi atau narkoba dan sebagainya.

Meski kesan atau image negatif, belakangan hot money tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia memiliki kekuatan yang sangat besar, tidak terukur. Hot money bisa mendongkrak nilai rupiah dan sekaligus menjatuhkannya. Ketika hot money masuk, maka secara otomatis harus berubah wujud dari dolar AS ke Rupiah sehingga terjadi pembelian Rupiah besar-besaran. Inilah yang membuat nilai Rupiah kini bertengger kuat di level Rp 9.000-an. Selanjutnya, di pasar modal, hot money mampu mengatrol harga saham sehingga pada gilirannya IHSG juga terbang tinggi. Nilai transaksi, volume transaksi maupun frekwensi semuanya naik signifikan.
Dari kacamata yang lebih obyektif, hot money diartikan sebagai dana-dana yang cenderung mengalir mencari tempat-tempat yang subur yang mampu memberikan pertumbuhan tinggi. Jika di Negara X, potensi rate of return lebih tinggi dari Negara Y, maka uang akan mengalir ke Negara X. Tapi jika Negara A memiliki potensi imbal hasil lebih tinggi dari Negara X, maka uang akan mengalir ke Negara A. Begitu seterusnya. Jadi jangan heran, jika pergerakan hot money bersifat jangka pendek.
Tidak ada yang namanya hot money loyal terhadap satu negara tertentu, betah atau kerasan tinggal selama beberapa tahun. Hot money selalu mencari return atau benefit yang lebih tinggi. Tentu saja ada risiko yang juga harus dipertimbangkan.

Jika kini hot money membanjiri industri keuangan nasional karena memang saat ini Indonesia menjanjikan benefit yang relatif lebih tinggi dibandingkan negara lain, dengan tingkat risiko yang juga terukur. BI Rate misalnya, saat ini yang masih bertahan di posisi 6,5 persen dinilai cukup tinggi. Instrumen keuangan lainnya seperti obligasi pemerintah, sukuk, maupun obligasi korporasi masih memberikan return sekitar sembilan  persen hingga 10 persen, bahkan ada yang di atas 10 persen. Makanya, bisa dipahami jika instrument seperti SBI, sukuk, obligasi korporasi diserbu investor asing.
Sahampun juga tidak lepas dari sasaran hinggapnya hot money. Dalam beberapa bulan terakhir, saham-saham unggulan mencatat kenaikan yang cukup tinggi. IHSG tembus di atas 2.900, dan ada yang meramal bakal menjebol batas 3.000.

Kita sudah tahu bahwa hot money memiliki karakter yang khas yakni sering berpindah-pindah dalam tempo yang cepat. Karena itu perlu ada sikap antisipasi agar hot money ini bisa betah dan bertahan lama di Indonesia. Kalaupun mereka harus keluar, tidak secara seketika berbondong-bondong yang menyebabkan rupiah anjlok dan IHSG jatuh.

BI dalam hal ini sudah melakukan upaya antisipasi dengan merubah periode lelang SBI dari satu minggu sekali menjadi satu bulan sekali. Di pasar modal, investor sebaiknya memahami bahwa kekuatan pasar tidak boleh tergantung pada investor asing sehingga ketika investor asing keluar dan menarik dananya, IHSG tidak jatuh dan luka parah. Investor domestik harus bisa menjadi penopang utama kekuatan IHSG.

Sumber : http://www.kampusbisnisnyasolo.com/berita/hot-money.html

Investasi


Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Pengertian

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Produk

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk

 Resiko

Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi

Kebijakan Fiskal 2011


Jakarta, 03/06/2010 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyampaikan tiga arah kebijakan fiskal 2011 dalam pembahasan kerangka ekonomi makro 2011, yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, (02/06) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
''Yang pertama adalah mendukung pencapaian sasaran pembangunan 2011,'' paparnya. Dalam upaya mendukung pencapaian sasaran pembangunan 2011, pemerintah akan melakukan pembangunan kesejahteraan, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum.
Arah kebijakan fiskal yang kedua adalah berorientasi pada peningkatan kesejahteraan melalui sasaran utama (triple track strategy). ''Dalam hal ini, kami akan menggunakan triple track strategy, pro-growth, pro-job, pro-poor,'' demikian Menkeu menjelaskan. Terakhir, pemerintah berupaya untuk menjaga kesinambungan fiskal melalui proyeksi defisit anggaran 2011 yaitu sekitar 1,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB).(sel)

Sumber : http://web.kppn-tanjungredeb.net/berita-nasional/depkeu-ri/404-tiga-arah-kebijakan-fiskal-2011.html

Kebijakan Fiskal



Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy) Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.

Sumber : http://organisasi.org/definisi-pengertian-kebijakan-moneter-dan-kebijakan-fiskal-instrumen-serta-penjelasannya

KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN DI INDONESIA



1. PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI
  • Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%
  • Kebijakan yang diambil:
§     Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang
§     Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat & kualitatif,dengan cara: 
   §     Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah
§     Penyaluran kredit yang sangat efektif
§     Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan
§  Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:
  1.    Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi
  2.    Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan  
  3.   Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia
  4.   Bebas pajak
  5.   Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan
  6.   Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia

2. PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK
  • Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI)
  • Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an.
  • Kebijakan moneter yang ditempuh:
§     Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya
§     Menaikkan bunga kredit
§     Menaikkan bunga deposito & tabungan
§     Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib

3. PERIODE DEREGULASI PERBANKAN
  • Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
  • PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
  • Kebijakan yang ditempuh:
§     Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700, 
     menjadi Rp 970,-
§     Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
§     Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan
§  Paket Deregulasi:
§     Paket Deregulasi 1 Juni 1983
§     Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga 
    pinjaman
§     Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
§     Pengendalian moneter tidak langsung
§     Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
§     Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah
     Indonesia serta diversifikasi sarana dana
§     Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang
     baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian 
     BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan
     bank, perluasan tabungan.
§     Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
§     Penyempurnaan Open Market Operation

§     Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
§     Memuat peleburan usaha  (merger) & penggabungan usaha bank umum 
     swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan
     pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga
     kerja professional WNA.

§     Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
§     Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan
     produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
§     Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada
     KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit 
     umum, KUK
§     Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang 
     pengembangan usaha kecil & perorangan

§     Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
§     Kelanjutan Pakto 27 1988
§     Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
§     Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan
     sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi 
     dalam pelaksanaannya.
§     Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara 
     professional

§     Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
§     Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
§     Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas 
     perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah 
     kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit 
     perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
§     Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih
     menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian 
     kembali terhadap aktiva produktif bank-bank


4. PERIODE PASCA DEREGULASI
  • ERA KRISIS MONETER
§     Diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997
§     PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
§     Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997
§     Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:
§                     Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
§                    Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
§                     Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
§                    Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
§                    Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan
§                   1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
§                     Memberikan BLBI
§                     Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF

§     Pemulihan Perbankan
    Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
   Meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit
   Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan
   pengambilalihan  atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan
   Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU).
§     Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998
§     Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:
§     Melaksanakan program penjaminan pemerintah
§     Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 
    1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998
§     Melaksanakan rekapitalisasi perbankan






Sumber :
http://estiningsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11263/KEBIJAKAN+MONETER+DAN+PERBANKAN.doc



Kebijakan Moneter



Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. 
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : 
  1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
          Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
  1. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
  1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
  1. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  1. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  1. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. 
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.





 Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter


http://www.google.co.id/imgres?imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNqsqpc74ObYO_Sv6Re6X3sSI5-UpiLJW6y_WgYWrNlYiaGMd9NTvpNpZJRTdHUcP8vWRrekwAc5mQifD-iR1yLJWUGOAwWH99cW4gy0m-JMXqGGuIhLV_xtf6-33U7WMHM1JdfNoqxqGh/s1600/dinar-dirham_nusantara.jpg&imgrefurl=http://ahmad-dj.blogspot.com/2010/11/kebijakan-moneter-rasulullah-saw.html&usg=__Sy_Gr6fP4Z9V1jK-EWe3Fsgzq5M=&h=300&w=450&sz=48&hl=id&start=0&zoom=1&tbnid=54ScwaNxNGrtXM:&tbnh=136&tbnw=180&ei=WYDYTeOzGMymrAfu0vT_BQ&prev=/search%3Fq%3Dkebijakan%2Bmoneter%26hl%3Did%26client%3Dfirefox-a%26sa%3DX%26rls%3Dorg.mozilla:en-US:official%26biw%3D1360%26bih%3D629%26tbm%3Disch%26prmd%3Divnsb0%2C173&itbs=1&iact=rc&sqi=2&page=1&ndsp=19&ved=1t:429,r:8,s:0&tx=85&ty=57&biw=1360&bih=629

       
 

Be The Best Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet © 2009