Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Sabtu, 14 Januari 2012

KONSEP-KONSEP POLITIK


 A. TEORI POLITIK

Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai konsep-konsep.

Menurut Thomas J. Penkin à“The study of political theory” teori dibagi 2 :
a. Teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik (norms for political behavior)
   • Filsafat polltik (political philosophy) Filsafat politik mencari penjelasan yang berdasarkan ratio
   • Teori politik sistematis (systematic political theory)
      Teori ini mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima.
   • Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai,ide,norma2,kepercayaan dan keyakinan,  
     suatu "Weltanschauung", yang dimiliki seorang atau sekelompok orang atas 
     sikapnya terhadap kejadian dan problema poilitik yang dihadapinya dan yang   
     menentukan tingkah-Iaku politiknya, Nilai-nilai dan ide-ide ini merupakan suatu   
     sistem yang berpautan
b. Teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan  
    tidak mempersoalkan norma-norma politik

B. MASYARAKAT

Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain; di satu fihak dia ingin kerjasama. di fihak lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

Dalam mengamati masyarakat di sekelilingnya, yaitu masyarakat Barat, Harold Lasswell: memperinci delapan nilai, yaitu:
a) Kekuasan
b) Pendidikan Penerangan (enlightenment)
c) Kekayaan (wealth)
d) Kesehatan (well-being)
e) Ketrampilan (skill)
f) Kasih sayang (affection)
g) Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
h) Keseganan,respek (respect)

Dan menurut perumusan Harold J. Laski dari London School of Economics and Political Science maka masyarakat adalah "sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama" (A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants).'

C. KEKUASAAN 

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu, Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah terdapat dalam setiap rnasyarakat, dalam semua bentuk hidup bersama.
Kekuasaan sosial menurut Ossip K. Flechtheim adalah "keseluruhan dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari fihak lain..untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan" (Social power is the sum total of all those capacities, relationships and processes by which compliance of others is secured ... for ends determined by the power holder),'”

Definisi yang diberikan oleh Robert M. Maciver adalah: "Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkahlaku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia" (Social power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means),'
Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi social. Kekuasaan selalu digambarkan dg piramida.
Di antara banyak bentuk kekuasaan ini ada suatu bentuk yang penting yaitu kekuasaan politik. Kekuasaan politik adalah "kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri",
 
Menurut Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni:
• Bagian dari kekuasaan sosial yang (khususnya) terwujud dalam negara (kekuasaan 
   negara atau state power), seperti lembaga-lembaga pemerintahan D.P.R., Presiden, 
   dan sebagainya.
• Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.
Yang dimaksud ialah aliran-aliran dan asosiasi-asosiasi baik yang terang bersifat politik (seperti misalnya partai politik), maupun yang pada dasarnya tidak terutama menyelenggarakan kegiatan politik, tetapi pada saat-saat tertentu mernpengaruhi jalannya pemerintahan, yaitu organisasi ekonomi, organisasi mahasiswa, organisasi agama, organisasi minoritas dan sebagainya.

D. NEGARA
 
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam rnasyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas :
1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan;
2. mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
 
Definisi Mengenai Negara
1. Roger H. Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang rnengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat" (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community)
 
2. Harold J. Laski: "Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelornpok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
 
3. Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
 
4. Robert M. MacIver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggara kan masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa

Bentuk-Bentuk Negara

- Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk:

1.  Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undang. 

2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.

- Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.

-Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.Protektorat dibedakan :
1. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada
pada negara pelindung, negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
2.  Protektorat Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional.

-Dominion
Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama "The British Commonwealth of Nations" (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia.

Sifat-Sifat Negara

1. Sifat Memaksa.
    Agar peraturan perundang-undangan di taati shg masyarakat tertib dan anarki bisa 
    dicegah.
2. Sifat Monopoli.
    Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua
    Semua peraturan per-uu berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Unsur-Unsur Negara :
 
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintah
4. Kedaulatan

Tujuan dan Fungsi Negara
 
Menurut Roger H. Soltau: Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin
Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam Undang -Undang Dasar 1945 ialah: "Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kebijaksanaan dalam permusawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila)

Fungsi Negara
 
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi negara, yaitu:
I) keamanan ekstern,
2) ketertiban intern,
3) keadilan,
4) kesejahteraan umum,
5) kebebasan.

Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Jadi Fungsi Negara yang mutlak adalah :

1. Melaksanakan penertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan 
    mencegah bentrokan-bentrokan dalam rnasyarakat, maka negara harus 
    melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai  
    "stabilisator".
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini 
    dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di 
    Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu 
    rentetan Repelita.
3. Pertahanan; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. 
    Untuk ini negara dilengkapi dengan alatalat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan: hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
 
Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik
 
Konsep sistim politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang timbul dalam dekade lima puluhan. Gerakan ini ingin mencari suatu "new science of politics" dan lebih terkenal dengan istilah pendekatan tingkah-Iaku oleh karena mengemukakan “tingkah laku politik”
Sistim politik ini hanya merupakan salah satu dari bermacam macam sistim yang terdapat dalarn suatu masyarakat.
Sistim poilitik disebut sebagai "sistim terbuka" (open system), oleh karena terbuka untuk pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dengan sistim-sistim lain.
Salah satu aspek penting dalam sistim politik adalah budaya politik (political culture) yang mencerminkan faktor subyektif. Budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan-pandangan poIitik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya.

Umumnya dianggap bahwa dalam sistim politik terdapat 4 variabel:

1. Kekuasaan -sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan antara lain mernbagi 
    sumber-sumbet di antara kelelompok-kelompok dalarn rnasyarakat;
2. Kepentingan -tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik ;
3. Kebijaksanaan -hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalarn 
    bentuk perundang-undangan;
4. Budaya politik -orientasi subyektif dari individu terhadap sistempolitik."

Sumber :  
    
http://agil-asshofie.blogspot.com/2011/10/bentuk-bentuk-negara.html


Minggu, 25 Desember 2011

Definisi Ilmu Politik , Sejarah Perkembangannya, Ruang Lingkup, Dan Tokoh dalam Politik



Definisi Ilmu Politik

Sebelum mendefinisikan apa itu ilmu politik, maka perlu diketahui lebih dulu apa itu politik. Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani ”polis” yang berarti kota yang berstatus negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.

Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).

Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.

Beberapa definisi berbeda juga diberikan oleh para ahli , misalnya:

• Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah
  ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.
• Menurut Seely dan Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam  
  menangani pemerintahan.
• Dilain pihak pemikir Prancis seperti Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang
   mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini
  didukung juga oleh R.N. Gilchrist.

Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :
• Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.
• Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan mengkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.


Ilmu politik mempelajari beberapa aspek, seperti :

a. Ilmu politik dilihat dari aspek kenegaran adalah ilmu yang memperlajari Negara, tujuan
    Negara, dan lembaga-lembaga Negara serta hubungan Negara dengan warga nwgaranya
    dan hubungan antar Negara.
b. Ilmu politik dilihat dari aspek kekuasaan adalah ilmu yang mempelajari ilmu kekuasaan     
    dalam masyarakat, yaitu sifat, hakikat, dasar, proses, ruang lingkup, dan hsil dari
    kekuasaan itu.
c. Ilmu politik dilihat dari aspek kelakuan politik yaitu ilmu yang mempelajari kelakuan
    politik dalam system politik yang meliputi budaya politik, kekuasaan, kepentingan dan        
    kebijakan.

Konsep-konsep pokok yang dipelajari dalam ilmu politik :

a. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempeunyai kekuasaan tertinggi
   yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
b. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi
    tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelakunya
c. Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative sedangkan
    istilah pngambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu
   tercapai
d. Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau  
    kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan
    tujuan itu.
e. Pembagian adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang
   ditekankan bahwa pembagian selalu tidak merata sehingga timbul konflik

2. BIDANG-BIDANG KAJIAN ILMU POLITIK

1. Teori ilmu politik yang meliputi teori politik dan sejarah perkembangan ide-ide politik
2. Lembaga-lembaga politik yang meliputi UUD, pemerintahan nasional, pemerintahan
    daerah dan lokal, fungsi ekonomi dan social dari pemerintah dan perbandingan lembaga- 
    lembaga politik
3. Partai politik, organisasi kemasyarakatan, pendapat umum, partisipasi warga Negara dalam   
    pemerintahan dan administrasi
4. Hubungan internasional yang meliputi politik internasional, organisasi-organisasi dan
    administrasi internasional dan hokum internasional

Perkembangan Ilmu Politik

Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.

Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.

Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.).

Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.

Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II.

Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada 1904.

Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai diterima oleh masyarakat.

Di negara-negara Eropa Timur, pendekatan tradisional dari segi sejarah, filsafat, dan hukum masih berlaku hingga saat ini. Sesudah keruntuhan komunisme, ilmu politik berkembang pesat, bisa dilihat dengan ditambahnya pendekatan-pendekatan yang tengah berkembang di negara-negara barat pada pendekatan tradisional.

Perkembangan ilmu politik juga disebabkan oleh dorongan kuat beberapa badan internasional, seperti UNESCO. Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan terminologi dalam ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei mengenai ilmu politik di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas beberapa ahli di Prancis, dan
menghasilkan buku Contemporary Political Science pada tahun 1948.

Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda.

Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.



Gambar :
http://www.google.co.id/imgres?q=politik&um=1&hl=id&client=firefox-a&sa=N&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1034&bih=577&tbm=isch&tbnid=1wZq8_OA5A-reM:&imgrefurl=http://www.oesterreichbusiness.de/104_0/politik.html&docid=o0Js-ApEmJVcaM&imgurl=http://www.oesterreichbusiness.de/themen/politik-104b.png&w=387&h=310&ei=Dgv3ToK6McO3rAeeofkC&zoom=1&iact=hc&vpx=545&vpy=289&dur=1429&hovh=201&hovw=251&tx=140&ty=108&sig=105827995962667278371&page=4&tbnh=164&tbnw=205&start=25&ndsp=8&ved=1t:429,r:2,s:25


 

Be The Best Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet © 2009