Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Minggu, 30 Oktober 2011

Sukses Koperasi Kusuma Mulya



Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang. Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 - 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.

Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino. Pengurus baru mulai bekerja pada tahun 2007 dengan langkah pertama memperluas bidang usaha koperasi yaitu tidak hanya bergerak pada sektor simpan pinjam tetapi mulai menjadi suplaiyer ATK dan kebutuhan kantor pengadaan barang yang nilainya di bawah 100 juta.

Langkah yang di ambil pengurus koperasi dengan memperluas bidang usaha hasilnya cukup signifikan dalam perolehan keuntungan bagi koperasi. Dengan pengembangan bidang usaha sampai dengan triwulan I tahun 2008 aset koperasi Kusuma Mulya sudah mencapai 140 juta rupiah. Dengan perolehan keuntungan koperasi yang cukup menggembirakan pengurus koperasi masih terus menggali lagi bidang usaha yang akan di masuki, diantaranya koperasi sedang menyiapkan persyaratan untuk menjadi kontraktor. Dalam rangka menyiapakn rencana pengembangan usaha koperasi dari sisi permodalan, Koperasi Kusuma Mulya telah mengajukan proposal pinjaman kepada Unit PKBL PT KIW. Melihat perkembangan Koperasi Kusuma Mulya yang cukup sigmifikan dan untuk mendukung upaya koperasi dalam memajukan usahanya, maka Unit PKBL PT KIW telah merealisasikan pinjaman pada bulan Maret 2008.

Kriteria kesuksesan yang diraih oleh Koperasi Kusuma Mandala adalah program peluasan usaha yang tidak hanya terfokus pada simpan pinjam, namun  dilakukan juga penjualan ATK yang menghasilkan omset yang cukup signifikan.

http ://pkbl.bumn.go.id/index/pdf/id_content/88/proses/1/




Keuntungan Koperasi Bagi Anggotanya Secara Financial



  1. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  2. Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  3. Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  4. Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka.
  5. Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Kamis, 20 Oktober 2011

Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia?



Tugas 4 :
1. Menurut anda apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Indonesia ?


Jawab :

Ya, dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa  :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha  
    masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.

Menurut uraian diatas bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) karena Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

Namun agar koperasi bisa tepat sasaran kepada yang benar-benar membutuhkan, maka harus terhindar dari unsu politik dan kepentingan perorangan atau kelompok. Karena apabila ini terjadi maka pengadaan koperasi tidak akan tepat sasaran.


Sabtu, 15 Oktober 2011

Dasar- Dasar Hukum Ekonomi Koperasi



Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat juga merupakan badan usaha. Dengan kedudukan ini, koperasi diharapkan berperan menjadi sokogur perekonomian nasional.

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Sumber : http://tunas63.wordpress.com/2008/10/26/dasar-hukum-dan-pengertian-koperasi/

Kamis, 06 Oktober 2011

Prinsip Ekonomi Koperasi



Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :

1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha  
    masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;

2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:

a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya

a.         Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

b.         Adanya prinsip demokrasi.
    Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan  
para anggotanya.

c.          Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

d.         Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

 e.          Prinsip Kemandirian dari koperasi.
     Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada  
     pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan
     usaha sendiri.

Prinsip-Prinsip yang tidak terdapat pada ekonomi koperasi :
  1. Organisasi yang dibentuk pada badan usaha lainnya selain koperasi berorientasi pada pengefisiensikan sumber daya untuk memaksimalkan laba.
  2. Badan usaha lainnya memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba maksimal.
  3. Sumber ekonomi badan usaha lai adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
  4. Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang atau jasa
  5. Pengambilan keputusan dilakukan oleh para stake holder, dan para pemegang saham.
  6. Pembagian keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.

              http://www.anneahira.com/badan-usaha.htm


 

Be The Best Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet © 2009