Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Sabtu, 14 Januari 2012

KONSEP-KONSEP POLITIK


 A. TEORI POLITIK

Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena dalam menyusun generalisasi, teori selalu memakai konsep-konsep.

Menurut Thomas J. Penkin à“The study of political theory” teori dibagi 2 :
a. Teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik (norms for political behavior)
   • Filsafat polltik (political philosophy) Filsafat politik mencari penjelasan yang berdasarkan ratio
   • Teori politik sistematis (systematic political theory)
      Teori ini mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima.
   • Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai,ide,norma2,kepercayaan dan keyakinan,  
     suatu "Weltanschauung", yang dimiliki seorang atau sekelompok orang atas 
     sikapnya terhadap kejadian dan problema poilitik yang dihadapinya dan yang   
     menentukan tingkah-Iaku politiknya, Nilai-nilai dan ide-ide ini merupakan suatu   
     sistem yang berpautan
b. Teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan  
    tidak mempersoalkan norma-norma politik

B. MASYARAKAT

Semua ilmu sosial mempelajari manusia sebagai anggota kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain; di satu fihak dia ingin kerjasama. di fihak lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesama manusia. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

Dalam mengamati masyarakat di sekelilingnya, yaitu masyarakat Barat, Harold Lasswell: memperinci delapan nilai, yaitu:
a) Kekuasan
b) Pendidikan Penerangan (enlightenment)
c) Kekayaan (wealth)
d) Kesehatan (well-being)
e) Ketrampilan (skill)
f) Kasih sayang (affection)
g) Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
h) Keseganan,respek (respect)

Dan menurut perumusan Harold J. Laski dari London School of Economics and Political Science maka masyarakat adalah "sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama" (A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants).'

C. KEKUASAAN 

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu, Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah terdapat dalam setiap rnasyarakat, dalam semua bentuk hidup bersama.
Kekuasaan sosial menurut Ossip K. Flechtheim adalah "keseluruhan dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari fihak lain..untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan" (Social power is the sum total of all those capacities, relationships and processes by which compliance of others is secured ... for ends determined by the power holder),'”

Definisi yang diberikan oleh Robert M. Maciver adalah: "Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkahlaku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia" (Social power is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means),'
Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi social. Kekuasaan selalu digambarkan dg piramida.
Di antara banyak bentuk kekuasaan ini ada suatu bentuk yang penting yaitu kekuasaan politik. Kekuasaan politik adalah "kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri",
 
Menurut Ossip K. Flechtheim membedakan dua macam kekuasaan politik, yakni:
• Bagian dari kekuasaan sosial yang (khususnya) terwujud dalam negara (kekuasaan 
   negara atau state power), seperti lembaga-lembaga pemerintahan D.P.R., Presiden, 
   dan sebagainya.
• Bagian dari kekuasaan sosial yang ditujukan kepada negara.
Yang dimaksud ialah aliran-aliran dan asosiasi-asosiasi baik yang terang bersifat politik (seperti misalnya partai politik), maupun yang pada dasarnya tidak terutama menyelenggarakan kegiatan politik, tetapi pada saat-saat tertentu mernpengaruhi jalannya pemerintahan, yaitu organisasi ekonomi, organisasi mahasiswa, organisasi agama, organisasi minoritas dan sebagainya.

D. NEGARA
 
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam rnasyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas :
1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan;
2. mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
 
Definisi Mengenai Negara
1. Roger H. Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang rnengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat" (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community)
 
2. Harold J. Laski: "Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelornpok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
 
3. Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
 
4. Robert M. MacIver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggara kan masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa

Bentuk-Bentuk Negara

- Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk:

1.  Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undang. 

2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.

- Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.

-Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.Protektorat dibedakan :
1. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada
pada negara pelindung, negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
2.  Protektorat Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional.

-Dominion
Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama "The British Commonwealth of Nations" (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia.

Sifat-Sifat Negara

1. Sifat Memaksa.
    Agar peraturan perundang-undangan di taati shg masyarakat tertib dan anarki bisa 
    dicegah.
2. Sifat Monopoli.
    Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua
    Semua peraturan per-uu berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.

Unsur-Unsur Negara :
 
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintah
4. Kedaulatan

Tujuan dan Fungsi Negara
 
Menurut Roger H. Soltau: Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin
Tujuan Negara RI sebagai tercantum di dalam Undang -Undang Dasar 1945 ialah: "Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial" dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, kebijaksanaan dalam permusawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila)

Fungsi Negara
 
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi negara, yaitu:
I) keamanan ekstern,
2) ketertiban intern,
3) keadilan,
4) kesejahteraan umum,
5) kebebasan.

Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Jadi Fungsi Negara yang mutlak adalah :

1. Melaksanakan penertiban (law and order); untuk mencapai tujuan bersama dan 
    mencegah bentrokan-bentrokan dalam rnasyarakat, maka negara harus 
    melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai  
    "stabilisator".
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini 
    dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di 
    Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu 
    rentetan Repelita.
3. Pertahanan; hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. 
    Untuk ini negara dilengkapi dengan alatalat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan: hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
 
Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik
 
Konsep sistim politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang timbul dalam dekade lima puluhan. Gerakan ini ingin mencari suatu "new science of politics" dan lebih terkenal dengan istilah pendekatan tingkah-Iaku oleh karena mengemukakan “tingkah laku politik”
Sistim politik ini hanya merupakan salah satu dari bermacam macam sistim yang terdapat dalarn suatu masyarakat.
Sistim poilitik disebut sebagai "sistim terbuka" (open system), oleh karena terbuka untuk pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dengan sistim-sistim lain.
Salah satu aspek penting dalam sistim politik adalah budaya politik (political culture) yang mencerminkan faktor subyektif. Budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan-pandangan poIitik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya.

Umumnya dianggap bahwa dalam sistim politik terdapat 4 variabel:

1. Kekuasaan -sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan antara lain mernbagi 
    sumber-sumbet di antara kelelompok-kelompok dalarn rnasyarakat;
2. Kepentingan -tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik ;
3. Kebijaksanaan -hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalarn 
    bentuk perundang-undangan;
4. Budaya politik -orientasi subyektif dari individu terhadap sistempolitik."

Sumber :  
    
http://agil-asshofie.blogspot.com/2011/10/bentuk-bentuk-negara.html


1 komentar:

sablon cup on 13 Februari 2014 pukul 01.43 mengatakan...

mantap artikelnya, sangat membantu. thank's.

www.kiostiket.com

Posting Komentar

 

Be The Best Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet © 2009