Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya
Bidang jasa KAP meliputi:
• Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
• Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (lima) tahun buku berturut-turut.
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
• Perseorangan – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
• Persekutuan perdata atau persekutuan firma – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang akuntan publik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah akuntan publik. Masing-masing sekutu disebut Rekan (bahasa Inggris: Partner) dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
Perizinan
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki izin akuntan publik.
• Menjadi anggota IAPI.
• Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Memiliki rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan paling kurang mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu.
• Domisili Pemimpin KAP sama dengan domisili KAP.
• Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
• Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, selain persyaratan-persyaratan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki NPWP KAP.
• Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
• Memiliki surat izin akuntan publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
• Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang akuntan publik.
• Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
• Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
Penggunaan nama
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.
Kerjasama dengan KAP asing
KAP dapat melakukan kerjasama dengan KAP atau organisasi audit asing. KAP dapat mencantumkan nama KAP atau organisasi audit asing tersebut pada dokumennya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Penulisan huruf nama KAP atau organisasi audit tidak boleh melebihi besarnya huruf nama KAP.
Contoh KAP yang ada di Indonesia
Kantor Akuntan Publik (KAP) Joachim Sulistyo & Rekan
SEJARAH
Kantor Akuntan Publik (KAP) Joachim Sulistyo & Rekan didirikan pada tahun 2005 dengan nama KAP Joachim Sulistyo. Pada awal tahun 2006, KAP Joachim Sulistyo berafiliasi dengan The Leading Edge Alliance (LEA) yang berkedudukan di Illinois, Amerika Serikat (USA) dengan jaringan lebih dari 90 negara. Selanjutnya, tahun 2007 menambah keanggotaan partner dan mengubah nama menjadi Kantor Akuntan Publik (KAP) Joachim Sulistyo & Rekan.
VISI
Menjadi salah satu kantor akuntan yang memberikan jasa profesional dengan integritas dan kualitas tinggi.
MISI
1. Mengutamakan kualitas dalam setiap penugasan jasa profesional.
2. Melakukan inovasi, baik dari segi pengetahuan maupun ketrampilan teknis.
3. Memperluas jaringan kerja melalui aliansi strategis dalam dimensi regional dan internasional.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam setiap pekerjaan sehingga menghasilkan output dengan akurasi tinggi.
5. Menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi melalui program peningkatan kompetensi maupun magang kerja mahasiswa.
FILOSOFI
Menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas.
MOTO
Innovation, Quality, Consistency, Excellence
BUDAYA ORGANISASI
Tata nilai yang membentuk budaya kantor disingkat dalam istilah JSA. Nilai-nilai dasar JSA ini menjadi landasan moral bagi segenap pegawai KAP Joachim Sulistyo & Rekan.
JSA dijabarkan sebagai berikut:
• Jujur
Sikap terbuka dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan terutama dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
• Sigap
Memiliki respon yang tinggi dalam menjalankan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai etis dan asas-asas tata kelola yang baik.
• Ahli
Memiliki skill dan penguasaan teknis yang tinggi dengan berkomitmen pada kualitas dan inovasi.
PERIZINAN
• Izin Usaha Kantor Akuntan Publik, Keputusan Menteri Keuangan RI No:110/KM.1/2007 tertanggal 14 Februari 2007.
• Izin Praktik Akuntan Publik, Keputusan Menteri Keuangan RI No: KEP-227/KM.17/1998 tertanggal 16 Juni 1998.
• Surat Tanda Terdaftar pada Profesi Penunjang Pasar Modal dari BAPEPAM No: 198/STTD-AP/PM/1996.
• Surat Tanda Terdaftar sebagai Auditor Bank pada Bank Indonesia No.8/36/DPIP/DtB tertanggal 09 Februari 2006.
• Surat Akreditasi Kantor Akuntan Publik sebagai Rekanan Bank Mandiri No:RMN.POR/CRE.582/2008 tertanggal 24 Maret 2008.
• Surat Akreditasi (perpanjangan) Kantor Akuntan Publik sebagai Rekanan Bank BNI No:DRK/5/038 tertanggal 08 Januari 2008.
• Surat Keterangan sebagai Kantor Akuntan Publik anggota Rekanan Bank BRI No: B./48/-ADK/PJB/07/2008 tertanggal 16 Juli 2008.
• Surat Persetujuan Pencantuman nama The Leading Edge Alliance (Afiliasi) bersama dengan nama KAP Joachim Sulistyo & Rekan dari Departemen Keuangan RI No: S-234/SJ/2007 tertanggal 5 April 2007.
• Sertifikat keanggotaan dari The Leading Edge Alliance tertanggal 27 Agustus 2006.
Pelayanan Yang Dapat Diberikan
• Accounting, Auditing & Assurance
Jasa atestasi dan review yang mencakup laporan keuangan, proses, control, asersi, perjanjian, kepatuhan terhadap peraturan, persyaratan Sarbanes-Oxley, teknologi termasuk IT assurance dan security, e-business, jasa audit terpadu dan konsultasi transaksi.
• Konsultasi Bisnis
Solusi untuk manajemen yang meliputi penilaian bisnis, bantuan litigasi, perbaikan proses, pengembangan e-business, customer service, pengendalian sediaan, peningkatan kinerja supply chain dan dukungan internasional.
• Corporate Finance
Konsultasi kepada perusahaan dalam bidang keuangan, ekonomi, dan trategic secara komprehensif, termasuk merger & acquisition, outsourcing fungsi keuangan.
• Jasa Perencanaan Keuangan
Bantuan untuk mengukur dan mengelola kesehatan keuangan, termasuk cash flows/budgeting dan manajemen hutang, penetapan tujuan dan pembiayaan, optimalisasi manfaat bagi perusahaan, program pension, perencanaan stock option, prerencanaan suksesi, dan pemberian sumbangan.
• E-Business
Memberikan solusi bisnis dan IT lengkap, termasuk rencana strategic, manajemen asset, akuisisi modal ventura, infrastruktur teknologi informasi, e-commerce, sumber daya manusia, accounting dan pengendalian keuangan.
• Sumber Daya Manusia
Memberikan konsultasi manfaat karyawan, penempatan eksekutif, kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan – jasa dalam bidang sumber daya manusia yang terpadu.
• Outsourcing
Memberikan jasa outsourcing untuk fungsi keuangan/akuntansi, audit intern, kepatuhan perpajakan, solusi teknologi informasi, proses aplikasi, pengadaan, dan sumber daya manusia.
• Risk Consulting
Menyediakan jasa konsultasi manajemen risiko termasuk investigasi kecurangan dan integritas, forensik, transformasi audit, peningkatan kompetensi, dan audit terpadu.
• Jasa Perpajakan
Strategi mengoptimalkan perpajakan secara efektif, mengaplikasikan perencanaan perpajakan secara inovatif, perpajakan internasional, persyaratan Sarbane-Oxley dan 404 dan menjaga kepatuhan secara efektif.
• JASA KONSULTASI BISNIS
Sebagai anggota The Leading Edge Alliance, kantor kami menawarkan konsultasi bisnis dengan kualitas dunia yang dilaksanakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya, penuh inovasi dan progresif.
SPESIALISASI INDUSTRI
Produk Industri dan Konsumen
• Manufaktur dan distribusi
• Retail
• Otomotif
• Barang-barang konsumsi
• Produk Industri
Jasa Keuangan
• Proteksi terhadap Aset
• Perbankan
• Asuransi
• Manajemen Investasi
• Estate Real
• Pasar Modal
• Merger & Acquisition
• Corporate Finance
Industri Jasa
• Pendidikan
• Konstruksi
• Pemerintahan
• Kesehatan
• Pariwisata
• Percetakan
• Kantor Profesional
• Transportasi
Informasi Teknologi dan Entertainment
• Entertainment dan Media
• Teknologi
• Telekomunikasi
Energi dan Pertambangan
• Pertambangan
• Minyak
|
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik
http://jsa-akuntan.com/content/view/34/39/
http://jsa-akuntan.com/component/option,com_frontpage/Itemid,1/
http://jsa-akuntan.com/content/view/12/31/
http://jsa-akuntan.com/content/view/23/37/
1 komentar:
terima kasih atas informasinya
Posting Komentar