Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Sabtu, 21 Mei 2011

KEBIJAKAN MONETER DAN PERBANKAN DI INDONESIA



1. PERIODE STABILISASI & REHABILITASI EKONOMI
  • Pada awal orde baru, untuk mengatasi kondisi perekonomian yang sangat memprihatinkan. Angka inflasi diperkirakan 650%
  • Kebijakan yang diambil:
§     Mengubah kebijakan anggaran defisit menjadi anggaran berimbang
§     Menjalankan kebijakan kredit yang sangat ketat & kualitatif,dengan cara: 
   §     Menetapkan tingkat bunga kredit bagi bank-bank pemerintah
§     Penyaluran kredit yang sangat efektif
§     Menerbitkan tata cara pemberian kredit perbankan
§  Memobilisasi dana masyarakat, dengan menerbitkan Inpres No. 28 Tahun 1968, yaitu:
  1.    Menawarkan tingkat bunga deposito yang tinggi
  2.    Bebas pengusutan asal usul uang yang didepositokan  
  3.   Jaminan pembayaran kembali oleh Bank Indonesia
  4.   Bebas pajak
  5.   Pengetataan rahasia bank terhadap pemilik deposan
  6.   Mengeluarkan UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank Indonesia

2. PERIODE PEREKONOMIAN DITUNJANG SEKTOR MINYAK
  • Kebijakan pemerintah dalam upaya memobilisasi dana masyarakat sebagai sumber pembiayaan pembangunan disertai dengan Kredit Likuiditas bank Indonesia (KLBI)
  • Penyediaan KLBI sebagai akibat besarnya penerimaan Negara dari penerimaan ekspor minyak pada dekade 1970an.
  • Kebijakan moneter yang ditempuh:
§     Menetapkan pagu kredit (credit ceiling) & aktiva lainnya
§     Menaikkan bunga kredit
§     Menaikkan bunga deposito & tabungan
§     Menaikkan ketentuan cadangan likuiditas wajib

3. PERIODE DEREGULASI PERBANKAN
  • Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia
  • PDB turun drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran memburuk
  • Kebijakan yang ditempuh:
§     Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700, 
     menjadi Rp 970,-
§     Penjadwalan ualang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
§     Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kbijakan
§  Paket Deregulasi:
§     Paket Deregulasi 1 Juni 1983
§     Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga 
    pinjaman
§     Pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit
§     Pengendalian moneter tidak langsung
§     Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
§     Mendorong perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah
     Indonesia serta diversifikasi sarana dana
§     Kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang
     baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian 
     BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan
     bank, perluasan tabungan.
§     Penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2%
§     Penyempurnaan Open Market Operation

§     Paket Kebujaksanaan 25 Maret 1989
§     Memuat peleburan usaha  (merger) & penggabungan usaha bank umum 
     swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan
     pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga
     kerja professional WNA.

§     Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
§     Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan
     produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat.
§     Mengurangi ketergantungan kepada KLBI . Paket ini meliputi kredit kepada
     KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit 
     umum, KUK
§     Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang 
     pengembangan usaha kecil & perorangan

§     Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
§     Kelanjutan Pakto 27 1988
§     Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential
§     Pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan
     sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi 
     dalam pelaksanaannya.
§     Pemisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara 
     professional

§     Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
§     Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha
§     Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas 
     perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah 
     kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit 
     perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi
§     Pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih
     menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian 
     kembali terhadap aktiva produktif bank-bank


4. PERIODE PASCA DEREGULASI
  • ERA KRISIS MONETER
§     Diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997
§     PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
§     Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997
§     Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi, al:
§                     Adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank
§                    Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
§                     Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
§                    Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
§                    Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan
§                   1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
§                     Memberikan BLBI
§                     Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF

§     Pemulihan Perbankan
    Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan
   Meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit
   Jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan
   pengambilalihan  atau bank take over (BTO), Pembekuan Kegiatan
   Operasional (BBO), Pembekuan Kegiatan Usaha (BBU).
§     Penandatangana LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998
§     Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan:
§     Melaksanakan program penjaminan pemerintah
§     Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 
    1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998
§     Melaksanakan rekapitalisasi perbankan






Sumber :
http://estiningsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11263/KEBIJAKAN+MONETER+DAN+PERBANKAN.doc



0 komentar:

Posting Komentar

 

Be The Best Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet © 2009