Berapa bagian warisan untuk waria, apakah seperti bagian laki-laki atau perempuan?
Jawaban:
Waria adalah orang yang belum jelas statusnya, apakah ia seorang laki-laki ataukah seorang perempuan. Jika ditinggal mati ketika masih kecil dan setelah besar pun masih belum jelas statusnya,
maka diberikan kepadanya setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan. Jika tidak demikian, maka bisa diberikan berdasarkan status yang diyakini atau ditangguhkan pemberiannya sampai dia baligh sehingga statusnya jelas.
Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 54.
sumber
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/03/warisan-untuk-waria.html
Universitas Gunadarma
Selasa, 16 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar