Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

Selasa, 16 Maret 2010

Hak warisan untuk waria


Berapa bagian warisan untuk waria, apakah seperti bagian laki-laki atau perempuan?

Jawaban:

Waria adalah orang yang belum jelas statusnya, apakah ia seorang laki-laki ataukah seorang perempuan. Jika ditinggal mati ketika masih kecil dan setelah besar pun masih belum jelas statusnya,

maka diberikan kepadanya setengah bagian laki-laki dan setengah bagian perempuan. Jika tidak demikian, maka bisa diberikan berdasarkan status yang diyakini atau ditangguhkan pemberiannya sampai dia baligh sehingga statusnya jelas.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 54.
sumber
http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/03/warisan-untuk-waria.html

0 komentar:

Posting Komentar

 

Be The Best Blak Magik is Designed by productive dreams for smashing magazine Bloggerized by Ipiet © 2009